Breaking News

Ibu Usia 72 Diancam Dipolisikan 5 Anaknya Karena Warisan, Sedih & Tak Mau Makan karena Takut Diracun

Di usianya yang sudah senja, Rodiah diancam akan dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya tersebut.

Editor: Amirullah
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Rodiah (72), ibu lansia dan lumpuh dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandung gegara warisan. 

Menurut keterangan Rodiah, masalah dengan kelima anaknya itu sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara baik-baik.

"Enggak bisa, dia mau lanjut, jangan di rumah," kata Rodiah.

"Kamu enggak iba sama orangtua? Enggak bisa jalan, lumpuh kayak begini," curhatnya.

Ia mengatakan, sudah tidak mau dirawat oleh kelima anaknya itu.

"Boro-boro ngerawat, diantar makanan dibuangin, takut diracun," kata Rodiah dengan nada tinggi.

Kendati demikian, Rodiah bersyukur tiga anaknya yang lain masih berbakti, bahkan mau menyediakan sarapan, membantu memandikan hingga mengingatkan untuk beribadah.

Ditemui TribunJakarta Sonya Susilawati angkat bicara soal pemberitaan yang heboh menyebutkan dirinya melaporkan ibu kandung.

Sonya saat dikonfirmasi mengatakan, pemberitaan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya gara-gara berebut harta warisan tidak benar.

"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, duduk perkara harta warisan orangtuanya sudah masuk dalam penanganan Pengadilan Agama (PA) Cikarang dan telah membuahkan putusan.

"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Laporan pidana justru telah lebih dulu dilayangkan pihak Hj. Rodiah dan putranya atas nama Muhammad Saogi serta Murdiana Novita yang tidak lain adik dari Sonya.

"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.

Namun, Sonya belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa dirinya dilaporkan ibu serta adik-adik kandungnya tersebut ke Polsek Cibarusah.

"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved