34 Provinsi Segera Berlakukan UMP 2022

Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022

Editor: bakri
Thumbnail Serambi On TV

JAKARTA - Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022.

Sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Seluruh gubernur sudah mengesahkan UMP tahun 2022 di masing-masing wilayah.

Meskipun, penetapan UMP tahun 2022 mendapat penolakan dari kaum buruh.

Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.

Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar adalah di DKI Jakarta DKI Jakarta: Rp 4.452.724. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 hanya sedikit, karena tahun 2021 UMP Jakarta Rp 4.416.186,548.

Sementara besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.

Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari.

Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.

Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved