Narkoba

Miliki 1,72 Gram Sabu, Satu Warga Desa Perapat Timur Ditangkap

Anggota Sat Resnarkoba mendapat adanya informasi dari masyarakat di Desa Perapat Timur sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan MB (37) Warga Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, karena miliki 1,7 gram sabu di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pada Jumat (3/12/2021). 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan MB (37) Warga Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, karena miliki 1,7 gram sabu.

Tersangka ditangkap di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda SH, kepada serambinews.com, Minggu (5/12/2021) mengatakan, pada hari Jumat Tanggal 3 Desember 2021, Pukul 12.30 WIB di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Anggota Sat Resnarkoba mendapat adanya informasi dari masyarakat di Desa Perapat Timur sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dari hasil informasi masyarakat, berhasil menemukan alamat yang diinformasikan masyarakat pada saat anggota datang anggota melihat ada empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut sehingga anggota melakukan penggeledahan.

Sosok Mendiang Suami Vanessa Angel Berperilaku Penyayang dan Perhatian, Ini Kata Ayahnya

Terhadap ke empat orang tersebut, dan tidak menemukan adanya narkotika, sehingga anggota melakukan pengeledahan terhadap tempat tinggal yang di akui MB dan pada saat anggota mengeledah anggota menemukan adanya narkotika sabu satu bungkus dalam bentuk paketan di ruang tamu tepatnya di bangku.

Lalu anggota melakukan penggeledahan lagi di bagian kamar, dan anggota menemukan kembali narkotika jenis sabu didalam kamar MB tepatnya di atas lemari yang di simpan di dalam dompet warna kuning.

Jaksa Mulai Selidiki Penjualan Cristiano ke Man United, Ini Sanksi yang Bisa Diterima Juventus 

Dua buah bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,72 gram, satu buah dompet warna Kuning, satu buah kaca pirek, satu buah pipet yang di gunakan untuk sendok sabu, satu buah plastik ampul kosong dan uang tunai Rp 80.000.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved