Sosok Bripda Randy Kekasih Mahasiswi yang Tewas di Makam Ayah, Berdinas di Polres Pasuruan

Seperti diketahui, NWR ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Potret mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri dan Kekasihnya Randy Bagus Hari Sasongko. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini sosok Bripda Randy Bagus, oknum polisi kekasih NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

Seperti diketahui, NWR ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy Bagus?

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy Bagus di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

  
Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polti (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Baca juga: Sebelum Tewas di Makam Ayahnya, Novia 2 Kali Dipaksa Aborsi, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Novia Tewas di Atas Makam Ayahnya, Korban Disetubuhi Oknum Polisi hingga Dipaksa Aborsi Dua Kali

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved