Wali Nanggroe: Jika UUPA Direvisi, Kita Harus Bersatu
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid
Menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam pidatonya berjudul ‘Bersatu dalam Menghadapi Upaya Direvisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Wali Nanggroe mengungkapkan, perjuangan bersenjata Aceh kini sudah bertransformasi ke dalam bentuk perjuangan politik
Melalui partai lokal yang sudah didirikan yaitu Partai Aceh.
"Tapi, perjuangan kita masih tersisa dan belum selesai," kata Tgk Akhyar mewakili Wali Nanggroe. Pada kesempatan itu, Malik Mahmud juga mempertanyakan apakah semua butir-butir MoU Helsinki dan turunannya sudah terlaksana dan terpenuhi atau belum.
Tapi, sebelum menjawab pertanyaan itu, Wali Nanggroe malah menyentil soal revisi UUPA. "Malah belakangan, ada upaya yang sedang dilakukan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ini sungguh membuat suasana tidak nyaman dan tidak damai bagi Aceh khususnya dan bagi Indonesia umumnya," ungkapnya.
"Meski sebelumnya berbagai subtansi UUPA tidak dijalankan secara utuh, sekarang malah hendak direvisi," tambah Wali. Kalau pun UUPA direvisi, sambung Wali Nanggroe, maka GAM merupakan pihak pertama yang wajib dilibatkan.
Sebab, GAM menginginkan revisi UUPA tetap harus sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.
"Jika ada upaya-upaya untuk menghilangkan makna dan amanat MoU, maka itu harus dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perdamaian yang sudah dicapai oleh para pihak," tegasnya.
Persoalan bendera Wali Nanggroe dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid, juga meminta persoalan bendera bintang bulan sebagai wujud kekhususan Aceh
Harus segera diselesaikan agar bisa dikibarkan di seluruh Aceh.
"Ini adalah hak Aceh untuk menentukannya dan merupakan bagian dari salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Aceh sesuai mandat dalam nota kesepahaman yang sudah ditandatangani bersama," kata Tgk Akhyar.
Seperti diketahui, sambung Tgk Akhyar, sebelumnya DPRA sudah mensahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Seharusnya, pemerintah tidak perlu terlalu sensitif dan sentimentil terhadap hal ini," ujarnya.
Sebab, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan berani, tegas, dan luar biasa dalam menyelesaikan konflik bersenjata dengan GAM, sudah mendapat apresiasi yang sangat tinggi dari dunia internasional.
"Perdamaian Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan GAM di bawah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia jadi sebuah contoh teladan
Dipelajari oleh negara-negara yang sedang menghadapi dan mengalami konflik internal bersenjata," sambungnya.
Saat membacakan amanat tertulis Wali Nanggroe, Tgk Akhyar juga meminta pemerintah wajib mengakui dan menghormati Aceh
Sebagai suatu pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa, seperti tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.
"Dalam peringatan Milad GAM tahun 2021 ini, saya juga mengajak seluruh kombatan GAM dan stakeholder untuk tetap bersatu padu dalam rangka menggapai cita-cita yang sangat suci ini," papar Tgk Akhyar membaca pesan Wali Nanggroe.
"Saya merasa bangga dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada saudara-saudara para panglima dan pejuang Aceh yang sampai kini tetap komitmen terhadap perjanjian MoU Helsinki dan setia dengan garis perjuangan,” ucapnya.
“Karena itu, kita minta pemerintah tetap komit terhadap kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU Helsinki.," pungkas Wali Nanggroe dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-nanggroe-paduka-yang-mulia-tgk-malik-al-haythar-aceh-membuka-kegiatan-sidang-raya.jpg)