Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka 

SERAMBINEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan anggota polisi Bripda Randy Bagus sebagai tersangka di balik kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya, di Sooko, Mojokerto, Jatim.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. 

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).

Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

Kendati begitu, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi Randy untuk juga dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) lantaran bunuh diri ramai menjadi perbincangan publik belakangan ini. 

Jasad NWR ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NWR mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

NWR diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.

Atas peristiwa itu, Polri kemudian memecat Bripda Randy Bagus (RB) melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Bripda Randy Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Terancam Lima Tahun Penjara

Baca juga: VIDEO Bripda Randy Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Imbas Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Kuburan

Dipecat dari Polri hingga Ditahan

Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Hal itu dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang menimpa NWR. Dari hasil pemeriksaan diketahui, RB mengajak aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Dijerat pasal aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.

Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.

Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021). 

Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melalukan tindak pidana.

Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.

Teman dan Paman NWR Bakal Diperiksa Polisi

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kematian NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya pada 2 Desember 2021, di Mojokerto, Jawa Timur.

NWR diduga bunuh diri akibat depresi lantaran dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang pacar, Bripda Randy Bagus.

Sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Bripda Randy, paman NWR serta teman NWR yang membuat utas di Twitter soal penyebab korban memutuskan untuk bunuh diri.

"Kami rencananya ke depan juga itu (pemeriksaan). Berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip TribunJatim, Senin (6/12/2021).

Paman NWR diperiksa karena dianggap mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum bunuh diri.

"Pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," jelas Kombes Gatot.

Gatot mengatakan kepolisian telah mengerahkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.

Baca juga: Aparat Gabungan Razia ASN Aceh Singkil yang Belum Divaksin

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi, Sudah 6 Kali Setubuhi Istri Teman, Terbongkar saat Suami Korban Pulang

Baca juga: Kondisi Iptu JM Polisi yang Ditabrak Bandar Narkoba Mulai Membaik, Pelaku Ngaku Pasok Sabu dari Aceh

KOMPASTV: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved