FAKTA Baru Siskaee Pamer Alat Vital di Bandara, Punya 2.000 Koleksi Video, Rekam Aksi di Luar Negeri

Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda dan Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo
(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung. 

Masih di Jogja karena tinggalnya di Sleman," kata Yuli, di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

Lokasi pengambilan selain di bandara, dijelaskan olehnya ada di tempat perbelanjaan, sebuah rooftop dan beberapa tempat umum lainnya.

Sedangkan kota lain yang dituju oleh remaja kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mengakui sempat merekam aksinya di Bali, dan Jakarta, bahkan hingga ke sejumlah negara.

"Selain di tiga kota ada di luar negeri. Di beberapa negara," paparnya.

5. Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.

Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.

6. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap.

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved