Revisi UUPA
Komisi Hukum FORMAD: Revisi UUPA Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat
"Apabila partisipasi masyarakat dilewatkan bukan tidak mungkin ini menjadi api baru perpecahan," katanya, Selasa (7/12/2021).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum FORMAD (Forum Mahasiswa Aceh Dunia), Muammar SH MH yang juga mahasiswa program Doktor Hukum Undip Semarang mengharapkan tim penyusun naskah akademik untuk perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari DPR RI tidak melewatkan partisipasi masyarakat.
"Apabila partisipasi masyarakat dilewatkan bukan tidak mungkin ini menjadi api baru perpecahan," katanya, Selasa (7/12/2021).
Ia mengingatkan DPRA juga memiliki "PR" besar dalam perubahan UUPA, sebab harus mendapat pertimbangan dan berkonsultasi dengan DPRA.
"Sehingga apabila dalam perubahan ternyata UUPA tersusupi oleh pasal-pasal yang berorientasi pada pemelemahan, DPRA tidak bisa mengelak," katanya.
Sebelumnya, saat menjadi narasumber dialog virtual diselenggarakan FORMAD, Jumat (3-12-2021) lalu, dengan Tema: Menakar Kembali Revisi UUPA, Muammar juga mengingatkan hal serupa.
"Tanggung jawab DPRA sangat besar dalam perubahan UUPA," katanya.
Sementara itu Andri Munazar Koordinator FORMAD mengatakan, UUPA manjadi salah satu kajian dari Formad terutama Komisi Hukum.
"Kita perlu terus menerus mengkaji, meneliti dan memberi masukan terkait UUPA ini, sebagai upaya menjaga dan memastikan UUPA dapat menjawab permasalahan-permasalahan di Aceh," katanya.
Sosialisasi, perdebatan, diskusi UUPA perlu terus dilanjutkan pada lintas instansi, lintas lembaga pendidikan.
"Mahasiswa dan anak-anak muda Aceh dalam dan luar negeri sebagai penerus pembangunan Aceh wajib mengetahui dan memahami pentingnya kebelangsungan undang-undang pemerintahan Aceh dan perdamaian," ujarnya.
Dialog Virtual tersebut di hadiri oleh tokoh-tokoh seperti Dr Ahmad Farhan Hamid, Nasir Djamil Msi, Dr Safrizal, dan Teuku Surya Dharma.
Dialog virtual tersebut juga mengundang ketua DPRA Aceh H Dahlan Jamaluddin, dan Kabiro Hukum Sekretariat Pemerintah Aceh, namun hingga usai acara kedua perwakilan legislatif dan eksekutif tersebut berhalangan hadir.(*)