Video
VIDEO Youtuber Langsa Dicambuk 17 Kali, Terdakwa Judi Chip Domino Sebanyak 9 sampai 30 Sebatan
Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin, mengatakan, selama tahun 2021 telah 10 kali melakukan eksekusi cambuk.
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa Senin (6/12/2021) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 16 terdakwa pelanggar syariat Islam di halaman kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Dari 16 terdakwa, satu diantaranya adalah Youtuber Langsa (MZ) yang tersandung kasus mesum atau melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tentang hukum iktilat (khalwat) divonis cambuk 17 kali, sedangkan 15 orang terdakwa lainnya tersandung kasus jinayat.
Ke-15 terdakwa kasus chip domino atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing-masing dicambuk sebanyak 9 sampai 30 kali.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin, mengatakan, selama tahun 2021 pihaknya telah 10 kali melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam.
Aji Asmanuddin berharap, pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya di tahun 2021 dan tahun akan datang jangan sampai ada lagi maayarakat yang melanggar Qanun Aceh.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika