ASN Bawa Sabu Dua Bulan Bolos Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MR (40) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba
LHOKSUKON – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MR (40) yang ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada 12 November 2021
Ternyata sudah dua bulan tidak masuk kerja.
ASN itu ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur (jatim).
Dalam kasus itu, selain pria asal Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, polisi juga menangkap JND (33) mahasiswa asal Aceh Utara.
Keduanya menjadi kurir sabu, masing-masing membawa sabu-sabu 500 gram.
Kedua tersangka menyembunyikan bungkusan sabu di sela-sela paha atau di balik selangkangan saat menumpang pesawat komersial.
Bungkusan narkoba itu dimasukkan ke dalam celana pendek ketat yang dipakai pelaku, untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
Masing-masing tersangka yang menjadi kurir sabu mendapatkan upah Rp 20 juta untuk sekali pengiriman.
Bahkan, menurut polisi, keduanya sudah tiga kali terlibat pengiriman sabu, ke daerah lain.
Informasi penangkapan ASN Aceh Utara baru diketahui Pejabat Pemkab Aceh Utara setelah berita itu disiarkan oleh sejumlah media massa.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saya mengundang istrinya untuk menanyakan hal itu tadi siang,” ujar Camat Matangkuli, Edwar kepada Serambi, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan cerita istri MR, kata Camat, MR pernah menghubungi istrinya sepekan yang lalu dengan menggunakan handphone
Mengabari dirinya sudah ditangkap polisi di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Namun, setelah menyampaikan informasi tersebut, komunikasi keduanya terputus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/seorang-asn-aceh-utara-murliadi-alias-mr.jpg)