Berita Aceh Tamiang
Lestarikan Mangrove, Dua Kampung di Aceh Tamiang Sepakat Tegakkan Reusam
Dua kampung di Aceh Tamiang sepakat menegakkan reusam untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tanpa mengusik perekonomian masyarakat sekitar
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua kampung di Aceh Tamiang sepakat menegakkan reusam untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tanpa mengusik perekonomian masyarakat sekitar.
Kepastian penegakan reusam ini tertuang dalam Qanun Kampung tentang PEmanfaatan dan Perlindungan Kawaasan Man ggorive di Kampung Tanjungkeramat dan Kampung Alurnunang, Kecamatan Bandamulia.
Qanun ini telah ditandatangani dua Datok Penghulu Kampung Alurnunang, Ramlan dan Kampung Tanjungkeramat, Jafar di aula Beppeda Aceh Tamiang, Rabu (8/12/2021).
Penandatanganan ini disaksikan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan, Safuan serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Baca juga: Jalan Provinsi Menuju Singkil Berlubang, Rumput Liar Tutupi Beram Jalan, Rawan Kecelakaan
“Qanun Kampung ini sangat baik karena ada komitmennya, bisa ditiru kampung lain agar kelestarian hutan mangrove kita terjaga,” kata Suprianto.
Komitmen yang dibangun dalam Qanun Kampung dinilai Suprianto merupakan solusi tepat terkait kelestarian hutan mangrove yang selama ini berdampingan dengan perekonomian masyarakat.
Suprianto mengapreasi tim penyusun draf qanun ini tetap memerhatikan kebiasan masyarakat yang bertahun-tahun memanfaatkan lahan mangrove untuk pertanian.
“Hutan mangrove ini penting karena menjadi filter, misalnya sampah kimia dari kapal yang setiap harinya melintas di laut. Baiknya kehidupan anak cucu kita nanti, tergantung prilaku kita hari ini,” ucapnya.
Baca juga: VIDEO - 864 Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK di Nagan Raya
Direktur Eksekutif Kawasan Ekosistem Mangrove dan Pulau Sumatera (KEMPRa), Izuddin Idris yang terlibat langsung dalam penyusunan draf qanun ini menjelaskan hutan mangrove di Aceh Tamiang rentan dirusak para perambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan.
Umumnya kayu mangrove dijadikan bahan baku arang.
Persoalan ini dinilainya muncul akibat banyaknya masyarakat belum mengetahui apa saja upaya yang bisa dilakukan agar hutan mangrove terjaga dan perekonomian terbantu.
“Untuk itu diperlukan upaya dari tingkat desa membentuk aturan tingkat desa agar hutan mangrove tidak dirusak dan dapat dioleh menjadi sumber penghasilan bagi warga dengan cara yang berkelanjutan,” kata Izuddin.
Di sisi lain, produk hukum menjadi dasar yang mengikat dalam mengikutsertakan secara optimal partisipasi dan aspirasi masyarakat.
Sehingga dalam pemberlakukan aturan efektif dilaksanakan dan setiap orang akan mematuhinya.
Baca juga: Momen Pertemuan KA SPN Polda Aceh Kombes Pol Ali dengan Seorang Nenek, Videonya Bikin Haru