Berita Aceh Barat
Aceh Barat Digitalisasi Perizinan, Tidak Perlu Datang ke Kantor, Permohonan Diajukan Secara Online
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menggencarkan digitalisasi berbagai proses perizinan. Para pemohon perizinan tidak perlu datang ke kantor Dinas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: M Nur Pakar
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menggencarkan digitalisasi berbagai proses perizinan.
Para pemohon perizinan tidak perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tetapi, cukup mengajukan permohonan secara online.
Aceh Barat telah meluncurkan aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si CANTIK) Cloud.
Bahkan, untuk tanda-tangan, sudah diterapkan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature).
Program itu sudah mulai berjalan sejak Rabu (8/12/2021) ditandai penyerahan langsung surat izin perdana.
Izin perdana itu diberikan kepada dr Eka Fasanti berupa Surat Izin Praktik (SIP) dokter UPT Puskesmas Johan Pahlawan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Mengucapkan Selamat HARI ANTIKOROPSI SEDUNIA 2021
Penyerahan dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, Drs Husaini mewakili bupati.
Husaini dalam sambutannya memberi gapresiasi kepada DPMPTSP yang berhasil menerapkan aplikasi SiCantik Cloud dan Penerapan E-Signature.
Dia mengatakan, SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses perizinan dan non-perizinan.
Dikatakan, mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.
Dia berharap, dengan aplikasi SiCANTIK ini, masyarakat bisa mengurus izin secara online tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.
Sehingga akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan secara cepat dan efisien.
Dia berharap aplikasi tersebut bisa menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Bahkan, akan dapat meminimalisir hambatan pelayanan perizinan yang selama ini sering terjadi di Aceh Barat.
Baca juga: 1.700 Orang Siswa di Aceh Barat Terima Beasiswa PIP
Dia juga meminta kepada DPMPTSP agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud ini.
Sehingga penerapannya bisa dilaksanakan secara optimal di Aceh Barat.
Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat, Edy Juanda mengatakan seluruh pelayanan perizinan telah dilakukan secara elektronik.
Dikatakan, pihaknya menggunakan aplikasi SiCANTIK Cloud dan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
"Perizinan yang tidak dilayani oleh aplikasi OSS RBA, maka akan dilayani dengan aplikasi SiCANTIK Cloud," jelasnya.
Dikatakan, penandatanganan perizinan juga telah dilakukan dengan e-signature yaitu penandatanganan secara elektronik.
Dia menegaskan itu juga sebagai bukti keaslian sebuah dokumen perizinan, sehingga penerbitan izin dapat dilakukan dengan cepat.
Dia menjelaskan untuk mengoptimalkan aplikasi perizinan berbasis elektronik ini, maka sosialisasi ke masyarakat akan terus dilaksanakan.
Seperti para pelaku usaha, agar bisa mengurus segala perizinannya secara mandiri.
Dia menambahkan, pihaknya telah membuka layanan bantuan perizinan klik and kring.
Dengan tujuan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin melalui aplikasi SiCANTIK maupun OSS RBA.
"Masyarakat bisa langsung menghubungi helpdesk DPMPTSP Aceh Barat apabila ada kendala selama mengurus izin usah," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kombatan GAM Serahkan Buku MoU Helsinki ke TNI dan Polri, Begini Suasana Milad di Aceh Barat
Dia mengatakan bantuan dapat diperoleh melalui nomor telepon/WhatsApp 0811-6870-055.
Kemudian, email dpmptsp.meulaboh@gmail.com, ataupun konsul tatap muka di dalam maupun diluar kantor DPMPTSP.
Dia berharap keberadaan aplikasi SiCANTIK ini dapat memudahkan pelaku usaha mengurus izin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/peluncuran-perizinan-online-di-aceh-barat.jpg)