Berita Simeulue
Terbukti Melanggar Hukum Syariat, Delapan Warga Simeulue Dicambuk
Delapan warga tersebut, enam orang diantaranya terlibat kasus perjudian online chip domino, masing-masing dicambuk 10 dan 6 kali cambuk. Sedangkan...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Delapan warga tersebut, enam orang diantaranya terlibat kasus perjudian online chip domino, masing-masing dicambuk 10 dan 6 kali cambuk. Sedangkan dua orang lagi yang terlibat kasus Iktilath, dicambuk sebanyak 100 kali cambukan.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan itu.
Eksekusi uqubat cambuk itu, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue di halaman Masjid Baiturrahmah Sinabang, Kamis (9/12/2021).
Delapan warga tersebut, enam orang diantaranya terlibat kasus perjudian online chip domino, masing-masing dicambuk 10 dan 6 kali cambuk.
Sedangkan dua orang lagi yang terlibat kasus Iktilath, dicambuk sebanyak 100 kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk itu, turut disaksikan ratusan masyarakat dalam wilayah Sinabang dan sekitarnya dan dihadiri sejumlah unsur pejabat di lingkungan Pemda Simeulue.
Kajari Simeulue R Hari Wibowo, mengatakan bahwa hukuman cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," katanya.(*)
Baca juga: VIDEO Youtuber Langsa Dicambuk 17 Kali, Terdakwa Judi Chip Domino Sebanyak 9 sampai 30 Sebatan