Senin, 13 April 2026

Jaksa Tuntut Owner Yalsa Boutique 30 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut dua terdakwa kasus investasi bodong CV Yalsa Boutique

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana sidang perkara investasi bodong CV Yalsa Boutique dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021). 

* Kasus Investasi Bodong

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut dua terdakwa kasus investasi bodong CV Yalsa Boutique dengan pidana penjara selama 30 tahun (masing-masing 15 tahun) dikurangi masa penahanan.

Terdakwa Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar yang merupakan owner Yalsa Boutique itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini berlangsung dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eddy Samrah L SH MH Dkk dalam sidang yang turut dihadiri penasihat hukum terdakwa, Fakhrurrazi SH dkk.

Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang itu secara virtual dari tempat mereka ditahan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH serta Elviyanti Putri SH MH dan Junaidi SH sebagai hakim anggota.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat memperlihatkan mobil mewah milik owner Yalsa Boutique beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat memperlihatkan mobil mewah milik owner Yalsa Boutique beberapa waktu lalu. (For Serambinews.com)

Tuntutan itu dibacakan setelah jaksa menguraikan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa dan keterangan saksi-saksi.

Menurut jaksa, kedua terdakwa dalam usahanya terbukti melanggar aturan.

Reseller Yalsa Boutique memberi keterangan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (27/2/2021).
Reseller Yalsa Boutique memberi keterangan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (27/2/2021). (SERAMBI/SUBUR DANI)

Pertama, melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan Kedua, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, Owner Yalsa Boutique
Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, Owner Yalsa Boutique (FOR SERAMBINEWS.COM)

Adapun hal-hal yang memberatkan mereka karena kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat invstasi bodong yang dilakukan oleh kedua terdakwa mencapai Rp 164.222.412.000.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya," jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dua Owner Yalsa Boutique Masing-masing Dituntut 15 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Begini Perjalanan Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Hingga 2 Owner Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique 15 Tahun Penjara, JPU Lampirkan 213 BB

Sedangkan hal-hal yang meringankan, sambung jaksa, terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved