Selebriti

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ungkap Setor Rp 40 Juta ke Petugas Agar Lolos Karantina

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina k

Editor: Faisal Zamzami
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgran Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

SERAMBINEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya hanya bisa pasrah menjalani perkara hukum di meja hijau.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Disisi lain, Rachel Vennya mengungkap soal uang setoran sampai puluhan juta kepada petugas agar lolos karantina saat menjalani sidang perdana dan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang tersebut diberikan Rachel Vennya kepada petugas agar ia lolos dari kewajiban karantina Covid-19 sepulangnya dari Amerika.

"Saya transfer sekitar Rp 40 juta ke mba Ovel (petugas Bandara Soekarno-Hatta) sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel Vennya di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelia yang membantunya lolos dari karantina.

Tak hanya itu, sang petugas juga yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.

  
"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet (tempat karantina, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," ungkap Rachel Vennya.

Permintaan Satgas

Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menyebut jika uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas.

Menurutnya, bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.

"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp 10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," papar dia.

Ovelina melanjutkan, bahwa uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved