Selebriti

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ungkap Setor Rp 40 Juta ke Petugas Agar Lolos Karantina

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina k

Editor: Faisal Zamzami
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgran Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30 juta, sisa Rp 10 juta saya bagi di lapangan," terang Ovelina.

Sidang tersebut dilakukan secara APS atau langsung dibacakan vonisnya.

Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.

"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).

"Tidak perlu yang mulia," jawab Rachel Vennya cepat.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Usai Diperiksa Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Hindari Wartawan

Baca juga: Bak Sindir Rachel Saat Ditanya Soal Karantina Usai ke Dubai, Ivan Gunawan: Gue Nggak Bakalan Kabur

Denda Rp 50 Juta

Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya tidak divonis sendirian, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya.

Yakni, sang kekasih Salim Nauderer, manajernya Maulida, oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.

Sebagai informasi, keempat terdakwa tersebut tidak perlu mendekam di penjara, tapi selama delapan bulan tidak boleh melakukan tindak pidana.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved