Selebriti
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ungkap Setor Rp 40 Juta ke Petugas Agar Lolos Karantina
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina k
Bila melakukan, maka hukuman empat bulan penjara akan diberlakukan.
"Denda Rp 50 juta itu masing-masing terdakwa, terserah diberi pilihan mau bayar denda atau diganti kurungan penjara selama satu bulan di luar vonis," ujar Arif.
Minta maaf
Atas penetapan tersangka tersebut, Rachel Vennya meminta maaf lewat laman Instagram pribadinya.
Ibu dua anak itu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat atas tindakan yang dilakukannya.
"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya di postingan Instagram pribadi miliknya, Rabu (3/11/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.
Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi campur bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.
"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.
Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Sekjen PBB Peringatkan, Perubahan Iklim Bakal Perparah Konflik dan Terorisme Dunia
Baca juga: Jill Biden Tepis Tudingan, Presiden Joe Biden Mengalami Masalah Kesehatan Mental
Baca juga: Panglima Perang AS di Timur Tengah Siapkan Opsi Militer, Cegah Iran Produksi Senjata Nuklir
TribunBogor: Rachel Vennya Setor Rp 40 juta Agar Lolos Karantina, Petugas Bocorkan Jatah untuk Satgas : Saya Bagi