Selebriti
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ungkap Setor Rp 40 Juta ke Petugas Agar Lolos Karantina
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina k
SERAMBINEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya hanya bisa pasrah menjalani perkara hukum di meja hijau.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Disisi lain, Rachel Vennya mengungkap soal uang setoran sampai puluhan juta kepada petugas agar lolos karantina saat menjalani sidang perdana dan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang tersebut diberikan Rachel Vennya kepada petugas agar ia lolos dari kewajiban karantina Covid-19 sepulangnya dari Amerika.
"Saya transfer sekitar Rp 40 juta ke mba Ovel (petugas Bandara Soekarno-Hatta) sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel Vennya di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelia yang membantunya lolos dari karantina.
Tak hanya itu, sang petugas juga yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.
"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet (tempat karantina, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," ungkap Rachel Vennya.
Permintaan Satgas
Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menyebut jika uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas.
Menurutnya, bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.
"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp 10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," papar dia.
Ovelina melanjutkan, bahwa uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30 juta, sisa Rp 10 juta saya bagi di lapangan," terang Ovelina.
Sidang tersebut dilakukan secara APS atau langsung dibacakan vonisnya.
Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.
"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).
"Tidak perlu yang mulia," jawab Rachel Vennya cepat.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Baca juga: VIDEO - Usai Diperiksa Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Hindari Wartawan
Baca juga: Bak Sindir Rachel Saat Ditanya Soal Karantina Usai ke Dubai, Ivan Gunawan: Gue Nggak Bakalan Kabur
Denda Rp 50 Juta
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya tidak divonis sendirian, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya.
Yakni, sang kekasih Salim Nauderer, manajernya Maulida, oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.
Sebagai informasi, keempat terdakwa tersebut tidak perlu mendekam di penjara, tapi selama delapan bulan tidak boleh melakukan tindak pidana.
Bila melakukan, maka hukuman empat bulan penjara akan diberlakukan.
"Denda Rp 50 juta itu masing-masing terdakwa, terserah diberi pilihan mau bayar denda atau diganti kurungan penjara selama satu bulan di luar vonis," ujar Arif.
Minta maaf
Atas penetapan tersangka tersebut, Rachel Vennya meminta maaf lewat laman Instagram pribadinya.
Ibu dua anak itu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat atas tindakan yang dilakukannya.
"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya di postingan Instagram pribadi miliknya, Rabu (3/11/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.
Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi campur bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.
"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.
Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Sekjen PBB Peringatkan, Perubahan Iklim Bakal Perparah Konflik dan Terorisme Dunia
Baca juga: Jill Biden Tepis Tudingan, Presiden Joe Biden Mengalami Masalah Kesehatan Mental
Baca juga: Panglima Perang AS di Timur Tengah Siapkan Opsi Militer, Cegah Iran Produksi Senjata Nuklir
TribunBogor: Rachel Vennya Setor Rp 40 juta Agar Lolos Karantina, Petugas Bocorkan Jatah untuk Satgas : Saya Bagi