Indonesia Tetap Berangkatkan Jamaah Umrah
Pemerintah Indonesia tetap akan memberangkatkan jamaah umrah ke Arab Saudi meski ditemukan varian baru virus Covid-19 di negara itu
itu tetap kita laksanakan, tentu mengacu pada aturan-aturan yang ada
Saat ini aturan yang harus dilihat adalah surat edaran dari Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan yang lain," ujar Arifin.
Terkait perebakan varian Omicron yang sudah sampai ke Arab Saudi, Arifin mengatakan kekhawatiran tetap ada, tetapi dia menyerahkan sepenuhnya mengenai protokol kesehatan itu kepada Satuan Tugas Covid-19.
Penyelenggara hingga jamaah umrah, tegasnya, harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mengenai persiapan, Arifin menjelaskan Kementerian Agama sudah meminta kepada semua asosiasi biro perjalanan haji dan umrah agar mengirimkan nama-nama jamaah yang siap berangkat.
Saat ini terdapat delapan asosiasi yang membawahi sekitar 1.
500 biro perjalanan haji dan umrah, tetapi baru dua asosiasi yang mengirimkan nama-nama jemaah yang akan berangkat.
Jumlahnya belum genap satu kloter (300-an jemaah).
Dari daftar nama ini akan dilanjutkan proses pengajuan visa.
Saat ini, lanjutnya, baru maskapai Saudi Arabian Airlines yang menyatakan siap untuk memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia.
Mereka menyatakan paling cepat bisa berangkat dua pekan setelah tiket pesawat dipesan.
Arifin mengakui banyak jamaah batal untuk mendaftar umrah karena melihat perkembangan terbaru terutama kewajiban menjalani karantina selama sepuluh hari sepulang dari berumrah.
Menurut Arifin, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi, jamaah umrah yang telah divaksinasi lengkap dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson tidak perlu menjalani karantina.
Setelah hasil tes PCR-nya menunjukkan negatif, mereka bisa langsung melaksanakan umrah.
Sedangkan jamaah memakai vaksin lain yang diakui oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) termasuk Sinovac dan Sinopharm, maka jamaah umrah setiba di Saudi harus menjalani karantina tiga hari setelah hasil tes PCR menyatakan negatif.