Berita Nagan Raya
Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Hukuman Pemerkosa Janda di Nagan Raya, Divonis 10,5 Tahun Penjara
Kejari Nagan Raya telah melakukan eksekusi dua pemuda dalam kasus pemerkosaan seorang janda. Dua pemuda itu masing-masing dihukum penjara 125 bulan
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya telah melakukan eksekusi dua pemuda dalam kasus pemerkosaan seorang janda.
Dua pemuda itu masing-masing dihukum penjara 125 bulan (10,5 tahun) dari sebelumnya divonis cambuk 135 kali.
Vonis penjara setelah keluar putusan banding dari Mahkamah Syariah (MS) Aceh.
Dengan keluar putusan dan sudah inkrah, maka langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat pekan lalu.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu (12/12/2021) dari Kejari Nagan Raya.
Dia menjelaskan, dua terdakwa kasus pemerkosan, M Yani (20) dan Roni Safrizal (30) warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Korban seorang janda muda berinisial A (22) warga sebuah desa di Nagan Raya.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati Bikin Geger, Menag Bakal Investigasi ke Semua Madrasah dan Pesantren
Majelis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya dalam amar putusan sidang penutup 2 September 2021 menjatuhi hukuman cambuk kepada kedua terdakwa, masing-masing 135 kali.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara masing 138 bulan.
Vonis hakim itu diterima terdakwa, namun JPU menyampaikan banding ke MS Aceh.
Lalu, MS Aceh menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa masing-masing 125 bulan.
Putusan banding ternyata langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah JPU dan terdakwa menerima.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH didampingi JPU Dedek Sumartha Suir SH mengatakan kasus pemerkosaan di Kecamatan Darul Makmur sudah ikrah.
"Kedua terdakwa telah dieksekusi ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman," kata Dedek.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-nagan-raya-gelar-konferensi-pers-kasus-janda.jpg)