Jumat, 8 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Segera Disidangkan, Ini Jadwalnya

Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan akan segera menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan akan segera menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

Baca juga: Pemerintah Optimalkan Peranan Pondok Pesantren Dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Masyarakat

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, Minggu (12/12/2021), kembali menjelaskan, dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain proyek rehab rumah dhuafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa. Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan. Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623. Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, setelah perkara lengkap, maka Kamis pekan lalu, kejaksaan Negeri Lhokseumawe langsung melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

Baca juga: Inspektorat Abdya Ingatkan Keuchik tak Masukkan Istri dan Anak Penerima BLT Dana Desa

"Jadi, sekarang ini sudah ada jadwal sidang perdana. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan digelar Pengadilan Topikor pada Kamis (16/12/2021) ini," katanya.

Namun dipastikan, untuk terdakwa akan mebgikuti sidang secara virtual.

"Untuk terdakwa saat ini ditahan di LP Kelas II Lhokseumawe. Jadi, terdakwa akan mengikuti sidang dari LP Kelas II Lhokseumawe secara virtual," paparnya.

Pengembangan Perkara

Pada kesempatan yang sama, Miftahuddin juga menjelaskan, dari hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut, selain kepala desa, penyidik juga telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Paya Bilie berinisial HS  sebagai tersangka. 

"Namun sampai sekarang, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Jaksa Penyidik. Maka diimbau agar tersangka HS bisa segera menyerahkan diri," pungkasnya.(*)

Baca juga: Enam SKPK Diperebutkan di Aceh Barat, 20 Calon JPT Lolos Administrasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved