Berita Banda Aceh
Apersi Aceh Dukung Rencana Pemerintah Hapus Biaya BPHTB, Pajak Penjualan Tanah atau Bangunan
Apersi Aceh memberi dukungan kepada pemerintah atas rencana penghapusan BPHTB atau pajak penjualan tanah atau bangunan.
Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Seperti halnya di Provinsi Bangka Belitung yang baru saja membagikan 12.500 sertifikat tanah kepada masyarakat pada Jumat (10/12/2021) lalu.
"Kalau tidak diberikan keringanan (BPHTB) maka masyarakat tidak menyertifikatkan tanahnya," ujar Sofyan Djalil dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.
Akan tetapi, kebijakan keringan BPHTB dan penerapan BPHTB terutang belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan.
Maksud dari penerapan BPHTB terutang ialah setelah sertifikat tanah dikeluarkan, diberi stempel BPHTB terutang.
Baca juga: Apersi Aceh Sambut Baik Kebijakan Pemerintah, Perbankan di Aceh Harus Dipacu Lagi
"Ternyata ada masalah lagi bahwa masyarakat kita itu tidak mau ada utang. BPHTB terutang bagi masyarakat itu beban," ujarnya.
"Jika belum dibayar, tidak sampai amalan mereka kepada Tuhan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Sehingga, menurut Sofyan solusi keringanan tidak menyelesaikan masalah BPHTB.
Alangkah baiknya jika memungkinkan memberi pembebasan, tambahnya.
"Kalau bisa Bapak Gubernur mengimbau Bupati/Wali Kota untuk mengurangi atau bahkan membebaskan BPHTB untuk memudahkan program PTSL," imbuhnya.
Sebab, ada nilai lebih dari pembebasan BPHTB.
Yaitu dapat mengetahui jumlah tanah yang dimiliki oleh seseorang sehingga akan lebih mudah dalam mengembangkan daerah.(*)