Pemerkosa Dihukum 10,5 Tahun Penjara

Kejari Nagan Raya telah melakukan eksekusi dua pemuda dalam kasus pemerkosaan janda di kabupaten tersebut

Editor: hasyim
kompas.com
Ilustrasi 

SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya telah melakukan eksekusi dua pemuda dalam kasus pemerkosaan janda di kabupaten tersebut.

Dua pemuda itu masing-masing dihukum penjara 125 bulan (10,5 tahun) dari sebelumnya divonis cambuk sebanyak 135 kali.

Dengan keluarnya putusan banding dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka tervonis langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, pada pekan lalu.

Informasi yang diperoleh Serambi, Minggu (12/12/2021) dari Kejari Nagan Raya, dua terdakwa kasus pemerkoasan adalah M Yani (20) dan Roni Safrizal (30), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Korban adalah janda A (22), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue Nagan Raya dalam amar putusan sidang penutup pada 2 September 2021 lalu menjatuhi hukuman cambuk kepada kedua terdakwa masing-masing 135 kali.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara masing-masing 138 bulan.

Vonis hakim itu diterima terdakwa, namun JPU menyampaikan banding ke MS Aceh. Lalu, MS Aceh menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa masing-masing 125 bulan.

Putusan banding ternyata langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah JPU dan terdakwa menerimanya.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH didampingi JPU Dedek Sumartha Suir SH kepada Serambi, kemarin, mengatakan, kasus pemerkosaan di Kecamatan Darul Makmur sudah ikrah.

"Kedua terdakwa telah dieksekusi ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman," kata Dedek.

                     Kronologis kasus

Sebelumnya Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam.

Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Kedua pelaku, Roni Safrizal dan M Yani,  warga Desa Blang Baro, Darul Makmur, Nagan Raya. Sebagaimana diberitakan,  wanita A saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26).

Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB guna memasang karet behel gigi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved