Sate Sianida

Wanita Pengirim Sate Bersianida yang Tewaskan Bocah Divonis 16 Tahun Penjara

Barang bukti pada kasus itu yakni sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik...

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Apriliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida, Senin (13/12/2021). 

Selanjutnya, keluarga Tommy merasa tidak memesan sate sehingga menolak, kemudian atas persetujuan calon penerima sate, sate diberikan kepada Bandiman.

Oleh Bandiman, Sate dibawa pulang kemudian dikonsumsi keluarganya, akhirnya anaknya jadi korban karena keracunan sianida.

Singkat cerita, Direskrimum Polda DIY enyebut Nani merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate.

Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy menjalin hubungan.

Namun di akhir cerita, tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan pada bumbu sate oleh tersangka.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nani Apriliani, Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved