Jaksa Periksa 3 Saksi Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Setelah ditetapkannya lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan rangka baja di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, kondisi terkini lantai jembatan pada bagian tengah mengalami penurunan akibat pemasangan girder tidak sesuai spesifikasi. 

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, tahap II yang bersumber dari APBA tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi SH MH kepada Serambi, Senin (13/12/2021), menyebutkan, ketiga saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Direktur PT Nuasa Galaxy, ZUL selaku Chief Inspektur PT Nuasa Galaxy, dan AS selaku Inspektur PT Nuasa Galaxy.

"Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk mengungkap fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Munawal.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (protkes) secara ketat.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka atas kasus ini pada Jumat 22 Oktober 2021.

Salah satu tersangka adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engeneer PT Nuasa Galaxy).

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers saat mengumumkan penetapan tersangka menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.

Kajati mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III berupa pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Kajati mengungkapkan, ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.

"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali

Baca juga: Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie

Baca juga: Boat Pemancing Terbalik di Kuala Gigieng Baitussalam, 1 Orang Tewas dan 1 Selamat, Ini Kronologisnya

Baca juga: VIDEO Press Release Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie

Serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati.

Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved