Berita Kutaraja
Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie
Kejati Aceh memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II yang bersumber dari APBA tahun 2018.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (13/12/2021), menyebutkan, ketiga saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Direktur PT Nuasa Galaxy, ZUL selaku Chief Inspektur PT Nuasa Galaxy, dan AS selaku Inspektur PT Nuasa Galaxy.
“Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk mengungkap fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Munawal.
Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 secara ketat.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka atas kasus ini pada Jumat 22 Oktober 2021.
Salah satu tersangka adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ.
Baca juga: VIDEO Press Release Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie
Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engeneer PT Nuasa Galaxy).
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers saat mengumumkan penetapan tersangka menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.
Kajati mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III berupa pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.
Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Proyek Jembatan Gigieng Senilai Rp 4,6 Miliar Diduga Bermasalah, Kejati Kantongi Calon Tersangka
Kajati mengungkapkan, ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.
"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-aceh-h-munawal-hadi-sh-mh-foto-baru.jpg)