Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tuntaskan Kasus Suami Telantarkan Istri Sampai Melahirkan, Sang Suami Bertobat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyelesaikan kasus suami telantarkan istri. Sang suami akhirnya bertobat, usai tinggalkan istrinya sampai
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: M Nur Pakar
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyelesaikan kasus suami telantarkan istri.
Sang suami akhirnya bertobat, usai telantarkan istrinya sampai melahirkan seorang anak.
Kasus itu diselesaikan secara damai, usai pelaku, korban dan dan keluarga korban serta pihak lain melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Rumdana SH MH kepada Serambinews.com, Senin (13/12/2021) perkara tersebut diselesaikan melalui keadilan restorative.
Dikatakan, keadilan restoratif, berupaya penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain.
Kemudian, para pihak mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan
kembali seperti semula.
Kajari Bireuen yang didampingi Kasie Intelijen, Muliana SH mengatakan kasus tersebut bermula pada 29 September 2020.
Baca juga: Tu Sop Menyerahkan Kunci Rumah BMU Untuk Warga Pandrah Bireuen
Dimana, seorang tersangka bernama Muhammad Adli bin Hamdani, warga salah satu desa di Bireuen dan korban bernama Rahmawati Us, menikah secara sah di KUA Samalanga dan tercatat dalam kutipan akta nikah.
Setelah melaksanakan pernikahan, tersangka tidak pernah memberikan nafkah sehari-hari kepada istrinya.
Korban atas nama Rahmawati hingga melahirkan seorang anak dan selama menjalani kehidupan, korban dan anaknya dibiayai ibu kandungnya.
Kemudian pada Rabu (a1/12/2021), Muhammad Adli Bin Hamdani dan Rahmawati Us disaksikan Kajari Bireuen serta JPU menangani perkara tersebut dan penyidik dari Polres Bireuen.
Turut disaksikan pihak keluarga dan perangkat gampong dengan keputusan sepakat berdamai.
Tersangka Muhammad Adli juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dia telah meminta maaf kepada Rahmawati Us yang tidak lain adalah istrinya sendiri
Sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada korban, tersangka telah memberikan uang nafkah Rp. 22.000.000.
Baca juga: 126 Ribu Warga Bireuen Sudah Divaksin, Tiga Kecamatan Paling Rendah Realisasinya
Hal itu sebagai syarat perdamaian yang telah disepakati antara kedua pihak.
Disebutkan, Kajari Bireuen dan tim JPU pada Senin (6/12/2021) telah melaksanakan gelar perkara (akspose) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum Kejaksaan Agung.
Gelar perkara terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka Muhammad Adhli bin Hamdani.
Dia telah disangka melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Rahmawati Us.
Hasil ekspose dengan Jampidum Kejagung diperoleh dengan hasil gelar setuju untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dari kesimpulan tersebut, Kajari Bireuen mengeluarkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kajari Bireuen, Rabu (8/12/2021).
Dimana, isinya menetapkan sebagai berikut menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Muhammad Adli Bin Hamdani.
Baca juga: BEM Fisip Umuslim Semangati Siswa SLB Bireuen
Surat ketetapan tersebut dapat dapat dicabut kembali apabila nantinya terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik dan penuntut umum.
Atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Turunan dari surat ketetapan kata Kejari disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik dan hakim.(*)