Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Tanpa Pengecualian
Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," tegas Luhut.
Menurut Luhut, jangan sampai upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina.
"Jadi kita ada, yang namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.
Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19. (Apfia Tioconny Billy/Taufik Ismail)
Baca juga: PSG akan Hadapi Real Madrid di Liga Champions, Sergio Ramos: Saya Harap Tim Lain yang Melawan Kami
Baca juga: Sosok Haji Lulung Meninggal Dunia, Dari Pemulung Jadi Pengusaha di Tanah Abang dan Pejabat Sukses
Baca juga: Bocoran Kepengurusan Demokrat Aceh, Ada Arif Fadhilah, Dian, dan Muzakkar. Bang Bram Kemana?
Tribunnnews.com: Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari