Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Tanpa Pengecualian

Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). 

"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," tegas Luhut.

Menurut Luhut, jangan sampai  upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina

 "Jadi kita ada, yang namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.

Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19. (Apfia Tioconny Billy/Taufik Ismail)

Baca juga: PSG akan Hadapi Real Madrid di Liga Champions, Sergio Ramos: Saya Harap Tim Lain yang Melawan Kami

Baca juga: Sosok Haji Lulung Meninggal Dunia, Dari Pemulung Jadi Pengusaha di Tanah Abang dan Pejabat Sukses

Baca juga: Bocoran Kepengurusan Demokrat Aceh, Ada Arif Fadhilah, Dian, dan Muzakkar. Bang Bram Kemana?

Tribunnnews.com: Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved