Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Tanpa Pengecualian

Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.

Hal itu ditegaskan Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).

Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron

"Dia harus 10 hari karantina itu."

"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri, kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," tegas Luhut.

Luhut mengaku tidak mau kondisi Pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.

Oleh karena itu ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

"Kita nggak mau negeri kita ini dicederai dicemari oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," katanya.

Selain itu kedepannya kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau. 

 
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan perkembangan variant Omicron.

"Supaya karantina itu jangan banyak,  terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang nggak jelas. jadi sekarang kita batasi," ucapnya.

Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU

Baca juga: Ahmad Dhani dan Mulan Dituding Tak Jalani Karantina Setelah Pulang dari Turki, Kuasa Hukum Bantah

Ngeyel Ogah Karantina, Luhut: Ceburin

Luhut  mengatakan kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19, termasuk dalam masalah karantina.

Oleh karena itu kata Luhut, karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah wajib.

Bagi mereka yang berkeras tidak mau karantina, maka  akan dimasukan ke dalam karantina terpusat.

"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," tegas Luhut.

Menurut Luhut, jangan sampai  upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina

 "Jadi kita ada, yang namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.

Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19. (Apfia Tioconny Billy/Taufik Ismail)

Baca juga: PSG akan Hadapi Real Madrid di Liga Champions, Sergio Ramos: Saya Harap Tim Lain yang Melawan Kami

Baca juga: Sosok Haji Lulung Meninggal Dunia, Dari Pemulung Jadi Pengusaha di Tanah Abang dan Pejabat Sukses

Baca juga: Bocoran Kepengurusan Demokrat Aceh, Ada Arif Fadhilah, Dian, dan Muzakkar. Bang Bram Kemana?

Tribunnnews.com: Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved