Berita Aceh Utara
Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya hingga 15 Kali
“Korban menceritakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul,” ujar Iptu Noca.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Korban menceritakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul,” ujar Iptu Noca.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya berinisial SR (38) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan kasus merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Pria tersebut diringkus polisi di rumahnya, pada 26 November 2021 setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Tak hanya merudapaksa anak tirinya, pria tersebut juga mengancam akan membawa ibu kandung korban (istrinya) pergi jauh, kalau korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Sehingga pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut mengakui, telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali.
“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November 2021,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, kepada Serambinews.com, Senin (13/12/2021).
Kasus pemerkosaan tersebut, terjadi pada April 2021.
Baca juga: Nilai Kasus Perkosaan Anak di Aceh Besar Sudah Membahayakan, Darwati Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kemudian petugas mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
“Tersangka berhasil kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan neneknya, yang diakui korban, tersangka sering masuk ke kamar korban melakukan pelecehan dan rudapaksa.
“Korban menceritakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul,” ujar Iptu Noca.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh.
Sehingga membuat korban trauma dan ketakutan.
“Saat dimintai keterangan, kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku kepada polisi juga mengakui, telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya.
Pelaku mengaku, merudapaksa korban karena bernafsu saat melihatnya tidur.(*)