Berita Lhokseumawe
Sudah Setengah Tahun, tak Ada Lagi CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
"Pada tahun 2021 berarti cuma baru tiga CJH yang mengajukan pengembalian BPIH. Ketiganya mengajukan pada Juni 2021 lalu. Artinya, sudah setengah tahun
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Caranya sama seperti tahun lalu.
Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)
Berita Terkait