Berita Lhokseumawe

Sudah Setengah Tahun, tak Ada Lagi  CJH Lhokseumawe yang Ajukan  Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

"Pada tahun 2021 berarti cuma baru tiga CJH yang mengajukan pengembalian BPIH. Ketiganya mengajukan pada Juni 2021 lalu. Artinya, sudah setengah tahun

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslanini. 

Caranya sama seperti tahun lalu.

Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi. 

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved