Uang Suap dari Azis Dibagi di Parkiran
Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi pembagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
JAKARTA - Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi pembagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan saksi bernama Agus Susanto saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Dalam kesaksiannya Agus mengaku sempat menemani Robin yang waktu itu sebagai penyidik KPK ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, lebih dari lima kali.
Kedatangan pertama pada 5 Agustus 2020.
Saat itu Robin sempat membawa ransel.
Saat tiba di garasi di rumah Azis, Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis.
Setelah 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas ke PN Jakarta Pusat.
Di perjalanan, Agus menjelaskan bahwa Robin sempat mengatakan: "Ini (paper bag berisi uang) hasil kerja.
" "Waktu di dalam mobil belum ada kejadian.
Kita langsung keluar, geser.
Diarahkan Pak Robin.
Ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husain, pengacara rekan Robin) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN Jakarta Pusat).
Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah," tutur Agus.
Agus menyebut bahwa dalam perjalanan Robin juga sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian.
Robin, lanjut dia, membagi uang tersebut ke Maskur.