Aktivitas Santriwati di Sekolah Herry Wirawan Terungkap, Tak Belajar, tapi Disuruh Kerja
Terkuak aktivitas para santriwati yang belajar di boarding school milik Herry Wirawan.Informasi ini dibeberkan oleh salah satu orangtua santriwati
"Katanya gitu, disuruh cuci baju lah, setrika lah sampai masak."
"Waktu itu dia engga tahu bayi siapa, taunya anak yatim piatu," ungkap Melati.
Bahkan, anak Melati yang berusia 12 tahun pun tidak hanya disuruh melakukan pekerjaan rumah tangga saja.
Melati menyebut jika anaknya juga disuruh menjadi tukang.
"Kan dia buka cabang (sekolah, red) lagi di Cibiru, ya suruh ngaduk, suruh ngangkat-ngangkat kaya tukang lah."
"Jadi anak santri semua yang dipekerjakan disitu, termasuk anak saya," jelasnya.
Tempat Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren
Madani Boarding School milik Herry Wirawan yang di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukan lah pondok pesantren.
Sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.
Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.
Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.
"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.
Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.