Internasional
Pengadilan Afrika Selatan Perintahkan Mantan Presiden Jacob Zuma Kembali ke Penjara
Pengadilan Afrika Selatan telah memutuskan mantan Presiden Jacob Zuma harus dikembalikan ke penjara. Hakim pengadilan beralasan pembebasan bersyarat
SERAMBINEWS.COM, PRETORIA - Pengadilan Afrika Selatan telah memutuskan mantan Presiden Jacob Zuma harus dikembalikan ke penjara.
Hakim pengadilan beralasan pembebasan bersyarat medisnya telah melanggar hukum.
Waktu yang dia habiskan di luar penjara seharusnya tidak dihitung dalam hukuman 15 bulan, kata hakim pengadilan Pretoria, Rabu (15/12/2021).
Zuma dibebaskan pada 5 September 2021 karena kondisi kesehatannya yang dirahasiakan, seperti dilansir AP.
Dia telah dipenjara karena gagal menghadiri penyelidikan korupsi selama kepresidenannya.
Pria berusia 79 tahun itu menyerahkan diri ke polisi pada Juli 20221 setelah pertikaian publik.
Tetapi pemenjaraannya, yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang mantan presiden, memicu protes dan penjarahan disertai kekerasan.
Lebih dari 300 orang, sebagian besar di kubu Zuma di provinsi KwaZulu-Natal, tewas dalam protes tersebut.
Baca juga: Kerusuhan di Afrika Selatan Tewaskan 72 Orang, Massa Protes Mantan Presiden Jacob Zuma Dipenjara
Mantan pemimpin itu hanya bersaksi sekali dalam penyelidikan atas apa yang dikenal sebagai "penangkapan negara."
Ada tuduhan keputusan pemerintah Zuma diambil atas nama kepentingan bisnis melalui hubungan yang korup.
Zuma telah berulang kali mengatakan dia adalah korban konspirasi politik.
Otoritas penjara mengatakan pembebasan bersyarat dipaksa oleh laporan medis, tetapi penyakitnya tidak pernah diungkapkan.
Namun, dia menjalani operasi setelah dia dipenjara.
Juru bicara mantan presiden mengatakan pemenjaraan memiliki dampak eksponensial dalam hal memburuknya kondisinya.
Pengacaranya juga berpendapat penyakit klien mereka telah membuatnya lumpuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-presiden-afrika-selatan-jacob-zuma-sakit.jpg)