Berita Kutaraja
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri di Rumah Kosong, Sudah Beraksi di Banyak Tempat
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama petugas Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue, membekuk dua spesialis pencuri di rumah kosong.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama petugas Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue, membekuk dua spesialis pencuri di rumah kosong.
Selain personel Reskrim Polresta dan Polsek Ulee Lheue, penangkapan terhadap tersangka TMF (25), warga Kecamatan Jaya Baru dan OJJ (25), warga Meuraxa, Banda Aceh itu, juga ikut dibantu personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Minggu (12/12/2021) lalu.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (15/12/2021).
Menurut Ryan, tersangka TM dan OJ, melakukan pembongkaran rumah di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, di antaranya di Gampong Baro.
Lalu di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa serta satu titik lainnya berada di wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 138 Juta Dengan Pecahkan Kaca Mobil di Pidie, Begini Perkembangan
"Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Gampong Punge Blang Cut. TMF (25), merupakan warga Gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga Gampong Punge Blang Cut," sebut AKP Ryan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan, peristiwa pembongkaran rumah tersebut berawal dari pelaporan Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu (28/11/2021) malam lalu.
Berawal dari pelaporan itu, Polsek Ulee Lheue berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta, termasuk meminta bantuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pembongkaran rumah Khairul Anwar, saat dirinya meninggalkan rumah dan pergi berbelanja ke salah satu toko di kawasan Lampaseh, Banda Aceh. Begitu kembali, korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dirusak," kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Melihat pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pencuri yang tidak diketahui identitasnya, pada saat itu juga korban bergegas mengecek seisi rumahnya dan melihat salah satu pintu di kamar rumahnya juga sudah dirusak.
Barang-barang di dalam kamar sudah diacak-acak, termasuk pakaian di dalam lemari kamarnya itu sudah berserakan di atas tempat tidur.
Baca juga: Polres Bener Meriah Tangkap Tersangka Pencurian Besi Jembatan, 1 Residivis, Perbuatan Mereka Bahaya
Pada saat korban memeriksa, diketahui barang berharga miliknya ternyata sudah digondol oleh pelaku.
Barang-barang tersebut, di antaranya cincin emas seberat 5 mayam setara dengan 16,5 gram.
“Lalu satu laptop, tiga HP android, satu HP Samsung, serta dua jam tangan,” rinci AKP Ryan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, diperoleh informasi keberadaan pelaku TMF di salah satu rumah warga di kawasan Punge Blang Cut pada Minggu, 12 Desember 2021," sebutnya.
Begitu mendapat informasi tersebut, tim gabungan pun bergerak cepat dan berhasil menangkap TMF, satu dari kedua tersangka di salah satu rumah warga Punge Blang Cut yang selama ini menjadi tempat persembunyian.
Dari interogasi yang dilakukan TMF mengaku aksi kejahatannya.
Lalu dari tangan tersangka, polisi menyita tiga HP, satu laptop jenis notebook, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai.alat bantu serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya itu. Kemudian tersangka TMF juga mengakui membobol sejumlah rumah lainnya di wilayah hukum Polresta bersama OJJ yang belakangan ikut ditangkap polisi.
Selain TMF dan OJJ, ternyata dalam kasua pencurian tersebut juga melibatkan seorang pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Tersangka TMF dan OJJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.(*)