Selebriti
Sosok Gaga Muhammad, Mantan Kekasih Laura Anna, 2 Tahun Lalu Kecelakaan hingga Laura Lumpuh
Selebgram Edelenyi Laura Anna sempat menuntut mantan kekasihnya, Gaga Muhammad di pengadilan.
Selebgram Edelenyi Laura Anna sempat menuntut mantan kekasihnya, Gaga Muhammad di pengadilan.
SERAMBINEWS.COM - Selebgram Laura Anna telah meninggal dunia Rabu (15/12/2021).
Sebelum meninggal ia pernah alami kecelakaan 2 tahun lalu hingga mengalami lumpuh.
Hingga akhirnya meninggal dunia.
Selebgram Edelenyi Laura Anna sempat menuntut mantan kekasihnya, Gaga Muhammad di pengadilan.
Gugatan itu terkait kecelakaan nahas yang mereka alami beberapa tahun lalu yang membuat Laura Anna lumpuh. Kala itu mereka masih berpacaran. Namun, Gaga dinilai lari dari tanggung jawab.
Hampir dua tahun berlalu , kini kasus itu kini memasuki babak baru. Gaga Muhammad ditahan setelah menjadi terdakwa perkara pidana lalu lintas yang dilaporkan Edelenyi Laura Anna.
Gaga diduga sebagai penyebab kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh pada akhir tahun 2019 silam.
Baca juga: Kronologi Edelenyi Laura Anna Kecelakaan, Meninggal 2 Tahun Setelahnya
Baca juga: Misteri 10 Ton Mayat Manusia Sudah Dimutilasi Ditemukan Membeku dalam Gudang, FBI Turun Tangan
Baca juga: Gadis Ini Menangis Bokongnya Terjebak di Lobang Toilet, Gara-gara Kelamaan Duduk Sambil Main Hp
Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.
Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.
"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.
"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.