Video
VIDEO - Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kilogram Sabu
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku satu orang telah diamankan, sedangkan dua orang lagi C dan F masih DPO.
Penulis: Seni Hendri | Editor: m anshar
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, bersama Forkopimda Aceh Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 133 kg hasil pengungkapan dari seorang tersangka yang ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, mengatakan, barang bukti sabu-sabu seberat 133 kg yang dimusnahkan menggunakan mesin molen ini hasil pengungkapan dari seorang tersangka berinisial B alias Dedek di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku satu orang telah diamankan, sedangkan dua orang lagi C dan F masih DPO.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 133 kg, juga diamankan satu unit mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya yang akan dibawa dalam persidangan.
Menurut Kapolres, atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini juga dihadiri Wakapolres, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Apri Yanti, Kajari Aceh Timur, Semeru SH, dan sejumlah pihak lainnya.(c49)
Narator: Ilham
Video Editor: M Anshar