Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Nagan Raya

Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Seberat-beratnya

Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani meminta kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Nagan Raya 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, di Nagan Raya pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB.

"Yang lari, kejar terus sampai dapat. Lalu, proses hukum semuanya. Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Darwati saat dihubungi Serambinew.com di Banda Aceh, Jumat (17/12/2021) sore.

"Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu tentu membuat saya sangat marah dan geram," ujar mantan Lady First Aceh ini. 

Menurutnya, peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual di Aceh sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya, Polisi Beberkan Kronologis

"Semakin hari semakin sering kita dengar kasus pemerkosaan. Seolah tidak ada yang bisa menghentikannya," kata istri Dr  Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.

Ia mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu.

Apalagi dalam kasus ini si korban diperkosa secara bergiliran di satu lokasi yang sama. 

“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya. Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!" tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.

Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.

"Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban," saran Darwati.

Baca juga: Kisah Warga Bireuen Boyong Keluarga Ke Jawa Barat, Baru 3 Hari Tiba Malah Toko Untuk Bekerja Ditutup

Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022. 

"Insyaallah kita akan melakukan revisi pada pasal-pasal mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam qanun ini, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk terbebas dari hukuman," kata Darwati.

Ia juga mengatakan, kejadian ini hendaknya menjadi iktibar bagi seluruh orang tua di Aceh untuk semakin ketat mengawasi perilaku anak-anaknya yang menginjak usia remaja dan muda.

Darwati juga yakin bahwa pengaruh medsos dan narkoba luar biasa merusak kawula muda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved