Gara-gara Varian Omicron, Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia

Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Pelaksanaan ibadah umrah secara ketat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi selama bulan Ramadan 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, penundaan tersebut karena adanya varian Omicron.

Keputusan itu diambil pada hari ini, Jumat (17/12/2021).

"Betul (ditunda karena Omicron)" kata Arifin kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021) malam.

Arifin belum menyebutkan hingga kapan pemberangkatan jemaah umrah akan ditunda.

Rencananya jemaah berangkat 23 Desember 2021

Sebelumnya, diberitakan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember 2021.

Zaky mengatakan, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.

"Pada rapat tanggal 13 Desember, antara Kemenag dan semua asosiasi tetap menyepakati umrah perdana tanggal 23 Desember dan semua asosiasi menyetorkan jumlah peserta," kata Zaky.

Akan tetapi, jemaah umrah yang rencananya berangkat pada 23 Desember 2021 adalah para penyelenggara biro perjalanan (travel) umrah.

Setelah keberangkatan umrah perdana ini, masyarakat umum juga bisa menjalankan ibadah umrah.

 
"Keberangkatan umrah perdana bisa dikatakan umrah uji coba semua regulasi baru yang dikeluarkan Saudi dan Indonesia. Dan semua harus dirasakan oleh penyelenggara/owner travel," ujar Zaky.

Zaky mengungkapkan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28 juta - Rp 30 juta.

Biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra (Nafit), pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi sekitar 10 hari sampai 11 hari termasuk karantina.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved