Berita Lhokseumawe

Dana Desa Kota Lhokseumawe Berkurang Rp 8 Miliar, Begini Penjelasan DPMG

Dana Desa (DD) yang diplot pemerintah pusat bagi Kota Lhokseumawe pada tahun 2022, dipastikan berkuarang sekirar Rp 8 miliar, dari tahun 2021.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bukhari, SSos, MSi. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBiNWEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dana Desa (DD) yang diplot pemerintah pusat bagi Kota Lhokseumawe pada tahun 2022, dipastikan berkuarang sekirar Rp 8 miliar, dari tahun 2021.

Di mana pada tahun 2021, jumlah DD bagi 68 gampong di Kota Lhokseumawe sekitar Rp 61,9 miliar. Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekitar Rp 53,9 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, Bukhari, SSos, MSi, Minggu (19/12/2021), menyebutkan, untuk jatah DD tahun 2022, sampai saat ini baru ada pagu secara global.

Di mana jatah DD Kota Lhokseumawe sekitar Rp 53,9 miliar. "Untuk rincian DD bagi setiap gampong, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan," katanya.

Diakuinya, dengan jumlah DD tahun 2022 Rp 53,9 miliar, maka berkurang sekitar Rp 8 miliar dari tahun 2021. 

"Pengurangan DD pada tahun 2022 secara nasional. Bukan hanya untuk Kota Lhokseumawe saja," terang dia.

Baca juga: Luar Biasa, Pencairan Dana Desa Aceh 2021 Hampir 100 Persen, BLT Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Untuk kesiapan gampong dalam proses pencairam DD tahap I tahun 2022, menurut Bukhari, saat ini sudah selesai penyusunan APBG.

"Tinggal pengesahan APBG saja. Bila APBG sudah disahkan, maka pada Januari 2022, setiap gampong sudah bisa mencairkan DD tahap I," jelasnya.

Diuraikan juga, kalau proses pencairan keseluruhan DD tahun 2021, sudah tuntas semuanya bagi 68 gampong yang ada di Kota Lhokseumawe.

Di mana pencairan DD tahap I tuntas pada Juni 2021. Tahap II, tuntas pada Oktober 2021. "Sedangkan pencairan DD tahap III tuntas pada pertengahan Desember 2021," paparnya

Khusus untuk laporan pertanggungjawaban pengunaan DD tahap III tahun 2021, pihak desa harus merampungkan paling lambat pada Maret 2021 mendatang.

Baca juga: Tersisa Satu Gampong di Lhokseumawe Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III

"Karena bila tidak menyampaikan laporan penggunaan DD tahap III tahun 2021 pada pemerintah, nantinya akan terkendala saat proses pencairan DD tahap II tahun 2022 mendatang,” tegas dia. 

“Sedangkan untuk pencairan DD tahap I tidak bermasalah, karena untuk syarat pencairam DD tahap I tahun 2022 mendatang, hanya telah mengqanunkan APBG saja," pungkas Bukhari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved