CPNS 2021
Siap-Siap! Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Akan Segera Dirilis, Ini Jadwalnya
Berdasarkan surat itu, pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 akan disampaikan pekan depan, tepatnya 23-14 Desember 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ada kabar bahagia bagi para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Jadwal yang dinanti-nanti yaitu pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan segera dirilis.
Kabar mengenai waktu pengumuman hasil SKD dan SKB ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat cuitan di Twitter resminya serta di akun Instagramnya.
"#SobatBKN, siapa yang sudah ga sabar menunggu pengumuman #SeleksiCASN2021??
Berikut Mimin sampaikan Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021. Cermati baik-baik tahapan beserta jadwalnya ya," tulis BKN seperti dikutip dari postingan di akun Instagram @bkngoidofficial, Minggu (19/12/2021).
Adapun kepastian waktu pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai dengan informasi BKN tertuang dalam surat bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, perihal perubahan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2021, Bima Haria Wibisana, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP
Baca juga: Jika Peserta CPNS 2021 Punya Nilai SKD Sama, Bagaimana Ketentuan untuk Ikut SKB?
Berdasarkan surat itu, pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 akan disampaikan pekan depan, tepatnya 23-14 Desember 2021.
Berikut jadwal selengkapnya.
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
Jawab Sanggah: 25 Desember 2021–3 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah: 4–6 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022.
Penentuan kelulusan akhir peserta CPNS 2021
Mengutip Serambinews.com 26 Oktober 2021, pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Baca juga: Ujian SKB CPNS Pidie Digelar Empat Sesi di Banda Aceh, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Adapun ketentuan hasil integrasi nilai dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Ketentuan untuk peserta dengan nilai sama
Dalam hal pelamar memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi, maka ketentuan kelulusan akhirnya ialah sebagai berikut.
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, akan berlaku ketentuan berikut:
- Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Baca juga: Resmi! SKB Akan Dimulai 15 November 2021, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa Peserta Saat Ujian
Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut
Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya,
dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (Serambinews.com/Yeni Hardika)