Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Ajukan Banding
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak lima polisi yang divonis tiga tahun penjara karena diduga menganiaya seorang tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan bernama Herman hingga tewas mengajukan banding.
Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.
Diketahui, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun untuk mantan anggota Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang menganiaya Herman, seorang tahanan hingga tewas.
Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai GR terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat menginterogasi.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap terbukti menyiksa Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan.
Penyiksaan ini jadi penyebab tewasnya Herman.
”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana ’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibakan mati,” kata hakim ketua, Pujiono, dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis (9/12/2021).
Selain lima orang tersebut, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk mantan anggota Polres Balikpapan lain yang berinisial KKA.
Vonis KKA lebih rendah karena dipandang hakim tidak terbukti menyiksa korban.
Hakim menilai KKA hanya bertindak sebagai pengantar tim untuk menjemput Herman.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan, saat ini keenam terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Baca juga: Istri Tahanan di Medan Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Suaminya Dianiaya dan Diperas Puluhan Juta
Baca juga: Istri Tahanan Ngaku Diperas Polisi di Medan dan Suami Diancam Ditembak, Korban Lapor ke Propam
Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.
Dia ditangkap pada 2 Desember 2020 malam di rumahnya oleh tiga orang yang belakangan diketahui adalah polisi, karena diduga mencuri ponsel.