Berita Aceh Tenggara

Daya Tampung 75 Orang, Lapas Kelas II B Kutacane Dihuni 458 Orang

Akibat over kapasitas, narapidana maupun tahanan harus tidur berdesakkan di dalam sel tahanan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Fahyudi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, over kapasitas atau "sesak". Hal ini karena Narapidana (Napi) maupun tahanan rela tidur berimpit-impitan dan berdesakkan dalam sel tahanan.

"Daya tampung 75 orang, tetapi warga binaaan (Napi/tahanan) 458 orang," ujar Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi kepada Serambinews.com, Selasa (21/12/2021).

Disebutkan, dari jumlah 458 warga binaan, 134 orang tahanan dan 324 orang narapidana.

Menurut Fahyudi, penghuni Lapas Kelas II B Kutacane mayoritas atau 75 persen penyalahgunaan narkoba, selebihnya kasus kriminalitas umum serta lima orang kasus dugaan korupsi.

Lanjut Fahyudi, di Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat over kapasitas sehingga setiap kamar dihuni mencapai 40 orang. Sedangkan sisa lainnya tidur di traktak yang dibangun. Namun, bagi napi/tahanan yang tidur di traktak terasa dingin. Ini karena penghuni Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat padat dan sesak

Ditambahnya, tanah milik Pemkab Aceh Tenggara seluas 4 hektare lebih ada diperuntukkan untuk pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane. Namun, tanah ini belum statusnya menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM.(*)

Baca juga: Dihempas Badai, Satu Kapal Nelayan Tenggelam di Laut Bireuen, 15 ABK Selamat

Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Pria Ini Cukur Rambut Korban Sampai Plontos Sebelum Dibuang di Lambadeuk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved