Berita Aceh Tenggara
Daya Tampung 75 Orang, Lapas Kelas II B Kutacane Dihuni 458 Orang
Akibat over kapasitas, narapidana maupun tahanan harus tidur berdesakkan di dalam sel tahanan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, over kapasitas atau "sesak". Hal ini karena Narapidana (Napi) maupun tahanan rela tidur berimpit-impitan dan berdesakkan dalam sel tahanan.
"Daya tampung 75 orang, tetapi warga binaaan (Napi/tahanan) 458 orang," ujar Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi kepada Serambinews.com, Selasa (21/12/2021).
Disebutkan, dari jumlah 458 warga binaan, 134 orang tahanan dan 324 orang narapidana.
Menurut Fahyudi, penghuni Lapas Kelas II B Kutacane mayoritas atau 75 persen penyalahgunaan narkoba, selebihnya kasus kriminalitas umum serta lima orang kasus dugaan korupsi.
Lanjut Fahyudi, di Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat over kapasitas sehingga setiap kamar dihuni mencapai 40 orang. Sedangkan sisa lainnya tidur di traktak yang dibangun. Namun, bagi napi/tahanan yang tidur di traktak terasa dingin. Ini karena penghuni Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat padat dan sesak
Ditambahnya, tanah milik Pemkab Aceh Tenggara seluas 4 hektare lebih ada diperuntukkan untuk pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane. Namun, tanah ini belum statusnya menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM.(*)
Baca juga: Dihempas Badai, Satu Kapal Nelayan Tenggelam di Laut Bireuen, 15 ABK Selamat
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Pria Ini Cukur Rambut Korban Sampai Plontos Sebelum Dibuang di Lambadeuk