Daftar Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022

Rincian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Puluhan personel Brimob BKO dari mabes Polri, mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan Pilkada serentak di Aceh pada 15 Februari 2017, di Lapangan Hiraq, kota Lhokseumawe,  Kamis (26/1/2017). Apel tersebut di pimpin langsung oleh kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri. SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Puluhan personel Brimob BKO dari mabes Polri, mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan Pilkada serentak di Aceh pada 15 Februari 2017, di Lapangan Hiraq, kota Lhokseumawe, Kamis (26/1/2017). Apel tersebut di pimpin langsung oleh kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri. SERAMBI/ZAKI MUBARAK (SERAMBI/ZAKI MUBARAK)

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved