Berita Bireuen

Kapolres Bireuen Blender 3.181 Gram Sabu-sabu, Hasil Penangkapan Satres Narkoba di Tiga Tempat

Sabu seberat 3.181,91 gram yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Bireuen, beberapa waktu lalu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Bireuen
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH dan pejabat terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH bersama para pejabat utama Polres Bireuen, Kajari Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, dan undangan lainnya, Rabu (22/12/2021), memblender narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat. 

Sabu seberat 3.181,91 gram yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Bireuen, beberapa waktu lalu.

Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Bireuen bersama Sekda Ir Ibrahim Ahmad, MSi, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Bireuen, serta pejabat terkait lainnya.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, Ipda Marzuki didampingi Paur Humas, Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Bireuen, sesuai laporan polisi Nomor :LP/A/110/XI/2021/SPKT, tanggal 22 November 2021 lalu.

Adapun lokasi penangkapan pada sebuah gubuk di Desa Alue Kuta, Jangka, Bireuen dan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (22/11/2021).

Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Keude Matang Geulumpangdua, Peusangan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (23/11/2021). 

Baca juga: Kejari Bireuen Potong Senjata Api, Musnahkan Kosmetik Ilegal, Sabu-sabu dan Ganja

Dalam.penangkapan tersebut, selain barang bukti juga berhasil menangkap tersangka berinisial Saf (25), beralamat Desa Meuse, Kutablang, Bireuen, dan Muh bin BS (47), warga Desa Ie Rhop, Gandapura, Bireuen.

Jumlah barang bukti yang disita, satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dilakban warna kuning dengan berat ± 907,52 gram. 

Dari jumlah tersebut, disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan untuk dianalisis seberat 30,10 gram dan disisihkan sebagai barang bukti yang akan dimusnahkan sebarat  ± 877,42 gram.

Selain tangkapan tersebut, juga berdasarkan laporan polisi lainnya, Selasa (23/11/2021), dengan TKP di sebuah rumah di Desa Juli Cot Mesjid, Juli, Bireuen, penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (23/11/2021). 

Dari penangkapan di Juli, tersangka berinisial.Ra, warga Desa Juli Cot Mesjid, Juli, Bireuen, turut diamankan.

Barang bukti yang disita, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dilakban warna kuning seberat 303,38 gram. Juga disisihkan untuk dianalisis seberat ± 17,41 gram dan sisanya dimusnahkan 285,97 gram.
Selain itu, barang temuan narkotika jenis sabu dua bungkus yang dibalut lakban kuning.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini

Sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (26/11/2021),  juga dilakukan penangkapan di sebuah kandang sapi, di Desa Ie Rhop, Gandapura. Barang bukti didapatkan beratnya  total 2.064.52 gram.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved