Berita Langsa
4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini
Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Selasa (21/12/2021), menjatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 1 tahun penjara, terhadap 4 terdakwa kasus sabu-sabu seberat 73 kg.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pada persidangan Selasa (23/11/2021) lalu, menuntut mati keempat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi itu.
Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Sidang pamungkas kasus narkotika golongan 1 ini berlangsung secara virtual atau online, di mana JPU dan Majelis Hakim melakukan persidangan di kantor masing-masing, serta 4 terdakwa mengikutinya dari LP Kelas IIB Langsa.
Humas PN Langsa, Kurniawan, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com menyebutkan, PN Langsa melaksanakan sidang terhadap para terdakwa Mulyadi alias Adi Bin Ibrahim dkk.
Ia menjelaskan, persidangan yang dilakukan secara online tersebut dipimpin oleh Hakim Silvianingsih. SH, MH dengan didampingi oleh anggota terdiri dari Riswandy, SH, dan Kurniawan, SH, MH.
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
Sidang itu dihadiri oleh Muhammad Daud Siregar, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langsa serta para terdakwa dan penasihat hukumnya dengan agenda pembacaan putusan;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Mulyadi, Abdullah, Gunawan Siregar, dan Muhammad Ramli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli.
Sebab itu, mereka dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp 6 (enam) miliar subsidair 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan masih ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Yaitu para terdakwa hanyalah orang yang disuruh atau dimanfaatkan oleh orang lain yang bernama Dami.
Dami yang hingga saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), menyuruh keempat terdakwa untuk mengambil narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg, 2 Orang Seumur Hidup & 2 Lainnya 20 Tahun Penjara
Keempatnya melakukan itu dengan imbalan upah sejumlah uang dan bukan merupakan pelaku utama dalam peredaran gelap narkotika.
Selain itu, disebutkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.