Breaking News

Sosok Abdul Rahim, Sudah 17 Kali Disuntik Vaksin Covid-19 Karena Butuh Uang, Kini Diamankan Polisi

Ia adalah warga Kompleks Tiga Berlian, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTimur/Nining Angraeni
Abdul Rahim (49), pria yang mengaku jadi joki vaksin Covid-19, saat diambil sampel darah dan urin oleh Dinkes Sulsel (kanan). Berikut sosoknya. 

Soal upah yang disebutnya dalam video, ia membenarkannya.

Ia mendapat uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per orang.

Mengenai alasannya menjadi joki vaksin Covid-19, Abdul mengaku ia melakukannya lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari karena saya buruh bangunan ji. Kalau ada yang panggil saya pergi," pungkasnya.

Baca juga: Ngaku 16 Kali Disuntik Vaksin Demi 800 Ribu, Abdul Rahim Ternyata Mantan Napi, Kini Diperiksa Polisi

Baca juga: Heboh Oknum Polwan Terseret Kasus Joki Tes Masuk Polri, Terungkap Saat Ada Wajah Baru Ikut Ujian

Sebut Petugas Tak Curiga

Abdul Rahim mengungkapkan ia hanya membawa fotokopi KTP pelanggan ke lokasi vaksinasi saat melancarkan aksinya.

Ia mengaku petugas vaksinasi tak mengenalinya meski menggunakan identitas orang lain.

Padahal, dalam beberapa kesempatan, Abdul tak mengenakan masker.

"Bawa fotokopi KTP orang yang mau divaksin. Kemudian tunggu petugas panggil nama," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunTimur.

"Kadang pakai masker kadang juga tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan ia pernah menerima tiga suntikan vaksin dalam sehari.

Namun, ia mengklaim dirinya tak merasakan efek apapun lantaran mengonsumsi air kelapa sebelum dan sesudah vaksin.

"Biasa dua kali sehari. Tapi, pernah tiga kali sehari saya disuntik vaksin," ucapnya.

"Tidak ada. Biasa saja. Saya minum air kelapa sebelum dan sesudah divaksin," tambahnya.

Darah dan Urine Abdul Rahim Dicek

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved