Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Terima Aset Perumahan di Jeulingke, Ini Kata Wali Kota Aminullah dan Pengembang,

Serah terima ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Penulis: Hendri Abik | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Pengembang Kompleks Perumahan Grand Levita Lingke, Levita Yalzy Group, menyerahkan sejumlah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan Kompleks Grand Levita Yalzy di Desa Jeulingke, Banda Aceh kepada Pemko Banda Aceh. Serah terima ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021). 

Serah terima ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Laporan Hendri | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengembang Kompleks Perumahan Grand Levita Lingke, Levita Yalzy Group, menyerahkan sejumlah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan Kompleks Grand Levita Yalzy di Desa Jeulingke, Banda Aceh kepada Pemko Banda Aceh.

Serah terima ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima PSU dari CEO PT Levita Yalzy Group, Teuku Rezi Fahlevi kepada Pemko Banda Aceh yang dilanjutkan penyerahan sertifikat hak milik Pemko diterima Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE, Ak, MM.

Aminullah dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas komitmen PT Leviza Yalzi Properti dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aminullah mengatakan PSU perumahan dibangun pengembang, sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009 harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar selanjutnya tercatat sebagai barang milik daerah.

“Hal ini juga diatur dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang kepada Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Aminullah juga menyebutkan penyerahan PSU pada permukiman kepada pemerintah merupakan bentuk peralihan tanggung jawab pengelolaan fasilitas publik dari pengembang kepada pemerintah.

Wali Kota merinci PSU dalam kawasan perumahan yang diserahkan PT Leviza Yalzi Properti kepada Pemko Banda Aceh berupa tanah jalan seluas 5.651 m2, jaringan jalan seluas 5.322,13 m2, serta jaringan drainase dengan volume 531,94 m2.

“Semuanya sudah bersertifikat. Secara total nilai aset yang diserahkan tersebut mencapai 2,9 miliar rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, Teuku Rezi Fahlevi menyampaikan tujuan penyerahan PSU, untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

"Kita serahkan aset ini untuk dukung Pemko mewujudkan perumahan layak huni. Untuk itu kita serahkan aset sarana dan utilitas Kompleks Perumahan Rp 3 miliar di satu lokasi Kompleks Grand Levita Yalzy di Desa Jeulingke, Kota Banda Aceh," kata Rezi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved