Berita Kutaraja

Aktivis Perempuan Sebut Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Gelar Aksi Damai di DPRA, Ini Tuntutannya

Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRA, Kamis (23/12/2021) pagi.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar aksi damai di Depan Gedung DPRA, Kamis (23/12/2021) pagi. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRA, Kamis (23/12/2021) pagi.

Gerakan ini diinisiasi oleh perempuan-perempuan Aceh yang sangat peduli akan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh. 

Peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, anggota DPRA, Darwati A Gani, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Para peserta yang berasal dari puluhan lembaga/LSM/komunitas itu menyatakan prihatin terhadap kondisi Aceh saat ini, yang terlalu banyak terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Sebelumnya, saat aksi damai, Koordinator Aksi, Destika Gilang Lestari menyampaikan, saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Sebab, beber dia, hampir setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang diperkosa dan dilecehkan.

Baca juga: VIDEO - Demonstrasi Menuntut Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat Berujung Ricuh

“Hal itu bisa kita lihat di pemberitaan media massa dan berdasarkan publikasi  data dari Unit Pelaksanana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA) Aceh,” tukas Destika dalam orasinya.

Ia memaparkan, berdasarkan catatan UPTD PPA, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terhitung Januari hingga September 2021, mencapai 697 kasus.

“Masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggap aib keluarga,” ujar Destika Gilang.

Selain itu, katanya, hal yang paling disesalkan dan kecewakan lagi adalah adanya beberapa keputusan Mahkamah Syariah Provinsi yang memutuskan pelaku bebas dari jeratan hukum.

Sehingga kondisi itu mencoreng rasa kepercayaan masyarakat kepada  lembaga peradilan tersebut.

Ia menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru saja terjadi di Nagan Raya adalah sebuah contoh nyata bahwa kegagalan Pemerintahan Aceh dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Aceh. 

Baca juga: IAIN Lhokseumawe Susun Regulasi untuk Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi

Sebab itu, di gedung DPRA, aktivis perempuan menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mencabut dua pasal tentang Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual dari Qanun Hukum Jinayah karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. 

Serta wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA Pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh diminta membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh. 

Serta mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.

Terakhir, peserta aksi meminta Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual.

Gerakan Ibu Mencari Keadilan ini terdiri dari 38 lembaga dan satu personal yaitu Koalisi Inklusi Demres, Koalisi Anak Muda Demres, GeRAK Aceh, Komite Pemantau PBJ Banda Aceh, SAKA, AWPF, dan Forum  Jurnalis Warga Banda Aceh.

Baca juga: Aktivis Perempuan Aceh Utara-Lhokseumawe Diskusikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak  

Kemudian, SP Aceh, Aliansi Inong Aceh, Bale Inong Kota Banda Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia, KAPHA Aceh, Komunitas ReQan, Cahaya Setara Indonesia, Yayasan Anak Bangsa, PASKA, serta IMM Banda Aceh.

Selanjutnya, Flower Aceh, Balai Syura Ureung Inong Aceh, PKBI Aceh,PRG, CYDC, Kohati Banda Aceh, Balai Syura Kota Langsa, LABPSA, dan Generasi Seulanga.

Tak ketinggalan YBJ, YMKA, RPuK, KPI Cabang Banda Aceh, Katahati, KPAB, Pulih Aceh, SeIA, YPIA, FDM, LBH Apik Aceh, PW Fatayat NU, serta Ruwaida.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved