Berita Kutaraja

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan Menjadi Qanun, Raqan Perpustakaan, Pariwisata Halal & Cagar Budaya

DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh menjadi qanun, Kamis (23/12/2021).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan Wali Kota Aminullah Usman memperlihatkan berita acara pengesahan tiga raqan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh menjadi qanun, Kamis (23/12/2021).

Ketiga raqan yang disahkan merupakan raqan usulan inisiatif DPRK Banda Aceh.

Yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, dan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, bahwa tahapan pengesahan raqan merupakan bagian dari tahapan yang paling utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini ditandai dengan adanya persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun. 

Menurut Farid, ketiga qanun tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRK Banda Aceh, yakni Komisi I, Komisi IV, dan Badan Legislasi dengan tim pembahasan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca juga: DPRK Banda Aceh Usul Dua Raqan Inisiatif untuk Dibahas Tahun 2022

 Dengan telah rampungnya pembahasan ketiga raqan tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik, serta berpartisipasi aktif sehingga pembahasan raqan Kota Banda itu bisa dirampungkan sesuai batas waktu. 

Pada kesempatan itu, Farid juga menyampaikan, dalam tempo waktu selama dua tahun ini (2020 dan 2021), DPRK Banda Aceh sudah mengusulkan sebanyak 10 rancangan qanun inisiatif dewan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rinciannya, lima raqan pada 2020 dan telah disahkan sebanyak  empat qanun, serta lima raqan pada 2021 dan telah disahkan sebanyak dua qanun.

Kemudian, kata dia, pada tahun 2022, DPRK  Banda Aceh kembali mengusulkan dua raqan inisiatif dewan yang telah disepakati dalam rapat paripurna internal DPRK pada Rabu (22/12/2021).

Yaitu Raqan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas DPRK Banda Aceh di bidang legislasi meningkat drastis dibandingkan periode-periode sebelumnya,” klaimnya.

Baca juga: Pansus DPRK Gelar RDPU Raqan Perumdam Tirta Daroy

“Kita berharap agar DPRK Banda Aceh semakin produktif sehingga mampu melahirkan qanun (regulasi) sesuai perkembangan kota, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Farid.

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, dan segenap anggota DPRK Banda Aceh, serta tamu undangan lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved